FAKTAJABAR.CO.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51% sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Sebab kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) yang selama ini ditolak oleh buruh Indonesia. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah segera merevisi PP 78/2015, khususnya terkait dengan ...
Read More »