KARAWANG- Kabar menggembirakan kembali diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi pekerja atau buruh swasta. Senin (28/5/2018) BKN mengumumkan besaran THR Keagamaan yang telah diatur Permenaker No.6/2016 melalui akun Twitternya. Disebutkan bahwa pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan (secara terus menerus) atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 ...
Read More »