Tag Archives: SMSI Tolak Terhadap Pasal Mengancam Kemerdekaan Pers

SMSI Tolak Terhadap Pasal Mengancam Kemerdekaan Pers

Karawang – Penolakan terhadap pasal yang mengancam kemerdekaan pers dalam revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran terus begejolak. Luapan penolakan itu bukan hanya datang dari organisasi wartawan, tetapi sejumlah organisasi perusahaan media pun ikut mengecam revisi UU Penyiaran tersebut. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang, Suhlan Pribadi, menyampaikan, salah satu pasal yang mengancam kemerdekaan pers tersebut yaitu pada Pasal 50B ayat ...

Read More »