FAKTAJABAR.CO.ID – 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat diberhentikan. Pemberhentian itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dikeluarkan September 2018 lalu. Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menpan RB Syafrudin dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Haria Wibisana meminta agar segera memberhentikan para ASN atau ...
Read More »