KARAWANG – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang Kanwil Kemenkumham Jabar memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 2 (dua) Narapidana yang beragama Budha.Besaran remisi yang didapat oleh Narapidana tersebut yaitu satu bulan 15 hari. Kamis (23/5/24). Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam UU RI No 22 Tahun 2022 ...
Read More »