Faktajabar.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat gebrakan baru dalam aturan pilkada. MK telah mengetok palu untuk mengesahkan aturan baru yang memungkinkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan ini merupakan hasil dari pengabulan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai ...
Read More »