KARAWANG– Calon anggota legislatif (Caleg) di Karawang tidak diperbolehkan memasang gambar di angkutan perkotaan (Angkot) atau angkutan umum. Pasalnya hal ini diatur dalam peraturan pemilu jika caleg tidak diperbolehkan memasang gampar disarana umum. “Misalnya tempat pendidikan, tempat ibadah. Dan salah satunya angkot. Kalau mobil pribadi silahkan saja mau satu atau duga juga,” kata Komisioner Panwascam Karawang Barat Bidang Pencegahan dan ...
Read More »