FAKTAJABAR.CO.ID – Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, tidak semua narapidana yang dibebaskan penjara dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 boleh keluar dari rumah setelah dibebaskan. Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan, narapidana yang bebas melalui program asimilasi tidak boleh keluar dari rumah mereka. “Mereka asimilasi di lingkungan rumah, untuk Integrasi boleh di luar rumah. Namun sekali lagi, sesuai dengan arahan Pak ...
Read More »