Ilustrasi Fakta Jabar.co.id – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Triple Untung dan Triple Untung Plus berupa pembebasan biaya denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif progresif. “Juga akan melakukan pembinaan dan pengendalian secara intensif, substansi pajak daerah maupun integritas aparatur pelayanan pajak daerah,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, Selasa (27/7/2021). ...
Read More »