Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang memperketat ruang mobilisasi masyarakat. Terutama di beberapa titik yang kerap dijadikan tempat berkumpul. Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443/3635 -Disperindag tentang Perubahan Perpanjangan Ke-10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) ke-10 Covid-19 mulai terhitung dari tanggal 22 ...
Read More »