KARAWANG – Kabar gembira bagi para Pemilih Pemula, karena bisa menggunakan hak pilihnya meski belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau electronic-KTP (e-KTP), dengan syarat memiliki Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Demikian ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani, ST. Indriyani mengatakan, persoalan pemilih pemula berusia 17 tahun keatas atau yang sudah memiliki ...
Read More »