Tag Archives: Pemerintah Kabupaten Karawang Konsisten Menggratiskan PBB-P2 Bagi Objek Pajak Sawah

Pemerintah Kabupaten Karawang Konsisten Menggratiskan PBB-P2 Bagi Objek Pajak Sawah

Karawang – Petani Karawang mendapatkan kabar gembira karena Pemerintah memperluas kebijakan penggratisan PBB-P2 objek pajak sawah yang sebelumnya berlaku untuk luas tidak lebih dari 1 hektare menjadi sampai dengan 3 hektare untuk setip pemilik, kebijakan ini ditetapkan oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E. dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan ...

Read More »