FAKTAJABAR.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat, telah membebaskan 14 narapidana guna mencegah penyebaran virus corona, Kamis (2/4/2020). Dilansir dari Kompas.com, langkah itu merupakan realisasi program asimilasi dan hak integrasi Lapas dan Lapas Anak berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Thun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lapas. Para narapidana itu dirumahkan dan wajib ...
Read More »