Tag Archives: Pelaksanaan Sidang Isbath Nikah Keliling

Pelaksanaan Sidang Isbath Nikah Keliling

KARAWANG– Sebanyak 230 kasus perkara sidang isbath nikah di Karawang dilakukan melalui program sidang keliling. Pengadilan Agama Karawang menyediakan pelayanan sidang isbath nikah keliling untuk di setiap kecamatan. Humas Pengadilan Agama, Asep Syuyuti mengatakan program tersebut mempermudah masyarakat kurang mampu yang belum mempunyai buku nikah. Masyarakat tidak dikenakan biaya apapun untuk mengikuti program tersebut. “Untuk membantu masyarakat yang kurang mampu ...

Read More »