FAKTAJABAR.CO.ID – DN (30) Ibu muda sekaligus pelaku penguburan bayi di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (7/9/2019), resmi ditetapkan tersangka oleh polisi. Tersangka mengakui telah melahirkan secara paksa dan mengubur janin yang diperkirakan berusia 7 bulan. Ia dijerat Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Karena perbuatannya DN terancam kurungan penjara 10 tahun, dilansir Tribunnews.com. ...
Read More »