FAKTAJABAR.CO.ID – Aturan baru hitung-hitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak lagi menjadikan mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC) sebagai ‘anak emas’. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), produk LCGC kini dibebani PPnBM. Pengenaan PPnBM untuk LCGC ...
Read More »