KARAWANG– Aturan dilarang merokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019, Pasal 6 huruf (c), tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dijelaskan Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Bariu Buwana. “Aturan itu tidak hanya melarang merokok, tapi juga aktivitas lainnya seperti bertelepon atau mendengarkan musik. Aturan ini telah diterbitkan dan ...
Read More »