Purwakarta – PT. EMR yang menaungi Provider MR Cabang Purwakarta dianggap telah melanggar Undang – Undang No 34 Tahun 2006 pasal 48 bagian jalan, bab VI (Ijin,Rekomendasi dan Dispensasi) dengan sanksi pidana tertuang pada UU No 38 tahun 2004 tentang jalan, bab VII ketentuan pidana. Menyikapi hal tersebut, wakil ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) Tarman Sonjaya dengan tegas mengatakan, apabila ...
Read More »