KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengultimatum seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan THR Keagamaan selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Kementrian Ketenagakerjaan RI Nomor : M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Bukan hanya pada sektor ...
Read More »