KARAWANG– Komisi IV DPRD Karawang akan memanggil manajemen Indogrosir Karawang, terkait dugaan pelangaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 69 ayat 2 berbunyi, pengusaha yang memperkerjakan anak harus memenuhi persyaratan, di antaranya waktu kerja maksimum tiga jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah. Ketua Komisi IV DPRD Karawang Asep Syarifudin, ...
Read More »