FAKTAJABAR.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan keringanan bagi debitur yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung karena virus corona atau covid-19. Keringanan berupa penundaan kewajiban pembayaran cicilan ini berlaku juga bagi nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, pandemi COVID-19 telah menyebabkan aktivitas perekonomian maupun keuangan terganggu. Karena itu, OJK memberikan ...
Read More »