FAKTAJABAR.CO.ID – Kompensasi pemadaman listrik massal yang terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu, mulai bisa dicairkan oleh para pelanggan yang merasa dirugikan akibat insiden tersebut. Sesuai dengan janji PT PLN (Persero), kompensasi mulai dihitung setelah tanggal pemakaian energi di bulan Agustus sudah rampung. “Maka, pada saat nanti pelanggan membayarkan tagihan listriknya di bulan September, yakni membayar pemakaian di bulan Agustus, ...
Read More »