FAKTAJABAR.CO.ID – Perbankan di Indonesia merespons kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit. Ada lebih dari 50 Bank yang terdiri dari Bank umum dan Bank Syariah yang menawarkan restrukturisasi kredit. Dilansir dari CNBCIndonesia.com, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menerangkan, nantinya debitur di sektor ini akan mendapat keringanan berupa penangguhan kredit selama setahun ...
Read More »