FAKTAJABAR.CO.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). KSPI menganggap kebijakan ini berpotensi mengancam keberadaan tenaga kerja lokal. Presiden KSPI Said Iqbal menilai, dengan membebaskan TKA bisa bekerja di berbagai jenis pekerjaan, akan membuat pencari kerja lokal asal Indonesia kesulitan mendapat pekerjaan. “Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya ...
Read More »