Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui surat edaran yang dikeluarkan mengizinkan tempat karaoke di Karawang beroperasi selama Ramadan. Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Karawang nomor : 100.3.4/913/Satpol PP pada 8 Maret 2024 tentang Imbauan Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024. Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat, mengatakan jika untuk tempat karaoke di Karawang akan mulai beroperasi pada H+3 ...
Read More »