Karawang – Sebanyak 325 penyandang disabilitas dari berbagai jenis telah terserap di perusahaan yang ada di wilayah Karawang dan Purwakarta. Hal ini di dasari oleh aturan dari Kementrian Tenaga Kerja terkait penempatan tenaga kerja disabilitas di perusahaan swasta, BUMN dan BUMD bahwa setiap perusahaan swasta berkewajiban menempatkan 1 persen dan BUMN serta BUMD wajib menyerap tenaga kerja disabilitas 2 persen. ...
Read More »