Tag Archives: kendaraan antar jemput karyawan

Kendaraan Antar Jemput Karyawan Perusahaan Wajib Plat Karawang?

Karawang – DPRD Kabupaten Karawang mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan perusahaan bus angkutan jemputan karyawan dan kendaraan angkutan barang produksi menggunakan plat nomor polisi wilayah Kabupaten Karawang guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini dinilai penting untuk meningkatkan pengawasan dan pendapatan daerah. Plat nomor yang dimaksud adalah plat dengan huruf awal T, ...

Read More »