Karawang – Meskipun penggunaan knalpot brong dilarang, namun masih banyak ditemukan di jalanan yang masih menggunakan knalpot tersebut. Bahkan kebanyakan knalpot brong digunakan oleh kalangan pelajar dan remaja. Mahasiswa Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang Helmi Ramadhan mengatakan, berdasarkan Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat pada Pasal 19 huruf (k). “Bahwa setiap orang ...
Read More »