FAKTAJABAR.CO.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah memutus banding yang diajukan KPK atas vonis Idrus Marham dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Hasilnya, banding KPK diterima dan hukuman Idrus diperberat menjadi lima tahun penjara. Dilihat dari situs sistem informasi penelusuran perkara, PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019), PT DKI sudah memutus banding KPK dengan nomor 16/PID.TPK/2019/PT DKI pada Selasa (9/7/2019). ...
Read More »