Karawang – Peredaran uang palsu sering terjadi di Indonesia. Padahal, pemalsuan uang merupakan tindakan melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum. Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten ...
Read More »