KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang akan menerbitkan surat edaran perihal perbatasan waktu operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar tradisional. Hal demikian untuk mencegah penyebaran virus corona. Sekretaris Daerah, H. Acep Jamhuri mengatakan kebijakan pemerintah tersebut akan mulai berlaku pada 28 April. “Jadi mulai besok jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar bakal dibatasi,” kata Sekda usai rapat ...
Read More »