KARAWANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang menyatakan jika izin lingkungan PT Atlasindo Utama tidak berlaku, hal itu dikarenakan selama ini dokumen lingkungan yang dibuat adalah UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk pertambangan. Sementara PT Atlasindo selain melakukan pertambangan juga melakukan produksi jadi harusnya membuat dokumen lingkungan berupa Amdal ...
Read More »