Karawang – Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah, Mahpudin mengungkapkan kedepan Pemerintah Desa (Pemdes) harus bisa menyisihkan anggaran dari Dana Desa untuk penyelenggaraan Bank Sampah yang dapat dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). “Dalam Pasal 11 Ayat 4 Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah ini berbunyi Setiap Desa dan Kelurahan Diharuskan membuat Bank Sampah Unit (BSU). Yang mana BSU yang dibentuk ...
Read More »