Faktajabar.co.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024, Kamis (30/11/2023). UMK 2024 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024. “Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51 ...
Read More »