Karawang – Keberadaan minimarket di Kabupaten Karawang banyak yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Namun keberadaan toko swalayan tersebut justru mengantongi izin yang sah. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Khoerudin mengatakan, secara kasat mata banyak minimarket yang melanggar Perda Nomor 20 tahun 2016, ...
Read More »