KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2). Penghapusan denda ini berlaku apabila wajib pajak melunasi kewajibannya mulai 3 Oktober hingga 30 November 2019. Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Endang Chahendra, mengatakan berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang Nomor: 973/ 1890/ PBB dan BPHTB ...
Read More »