FAKTAJABAR.CO.ID – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan melarang Rumah Sakit (RS) memberikan pelayanan berlebih kepada pasien demi mengurangi biaya tagihan RS ke BPJS Kesehatan. Khususnya, untuk layanan atas diagnosis penyakit jantung dan proses melahirkan dengan operasi sesar (seksio) jika memang belum sesuai diagnosis. “Kami akan mengarah ke peraturan perundang-undangan, tidak boleh dilanggar kan. Ini kebutuhan kesehatan dasar, nah itu ...
Read More »