KARAWANG – Terdakwa kasus suap Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih, Miftahudin, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri tipikor Bandung, Senin 16 Juli 2018. Miftahudin juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara. Miftahudin terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penyuapan kepada Bupati Subang nonaktif, Imas Aryumningsih. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 ayat ...
Read More »