FAKTAJABAR.CO.ID – KSPI dan buruh Indonesia menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Perpres 75/2019. Khususnya kenaikan iuran klas 3 menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan tersebut akan semakin menurunkan daya beli masyarakat. Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Menurut Said Iqbal, pendapatan yang diterima masyarakat di tiap kab/kota berbeda beda (termasuk nilai UMP/UMK berbeda). ...
Read More »