Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan surat edaran pelaksanaan Shalat Idul Adha dan malam takbiran ditiadakan sementara. Alasannya, karena Karawang masih pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM darurat. Isi Surat Edaran Bupati Karawang Nomor :450/3813/KESRA berdasarkan sebagai berikut : Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H, Pemkab Karawang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang peniadaan sementara tempat peribadatan ditempat ibadah, malam ...
Read More »