FAKTAJABAR.CO.ID – Masa jabatan perangkat desa, terutama untuk jabatan kepala dusun, bisa melanjutkan sampai batas waktu 60 tahun. Demikian dijelaskan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, melalui sambungan telepon kepada Fakta Jabar, baru-baru ini. “Sepanjang SK (surat Keputusan,red), khususnya untuk jabatan perangkat desa kadus (kepala dusun,red), sebelumnya tidak mencantumkan lama masa jabatan tugas masih bisa ...
Read More »