KARAWANG– Angkutan barang dilarang melintas dijalur mudik wilayah Karawang selama arus mudik dan arus balik lebaran 1440 H. Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Rochman mengatakan, angkutan barang tersebut dilarang melintas pada H-3 hingga H+4 . “Ada peraturan pembatasan angkutan barang, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan tentang pembatasan angkutan barang. Pengoprasian mobil barang pada masa angkutan lebaran itu dilintasi untuk arus ...
Read More »