Karawang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang tetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati 2024. Setiap pasangan calon perseorangan harus memiliki minimal dukungan sebanyak 115.649 dukungan yang tersebar minimal 16 Kecamatan yang ada Kabupaten Karawang. Ketua KPU Kabupatan Karawang Mari Fitriana mengatakan, untuk mekanisme persyaratan calon perseorangan bupati dan ...
Read More »