Ilustrasi/int Karawang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Karawang masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) soal penerapan aturan aparatur sipil negara (ASN) tidak masuk 10 hari berturut bisa dipecat. Sekretaris BKSDM Karawang, Jajang Jaenudin mengatakan, aturan itu tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, perubahan dari PP Nomor 53 tahun 2020. ...
Read More »