Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan Tersangka atas nama WALIM selaku Kepala Desa belendung melakukan Dana Desa setiap tahapannya secara sendiri tidak sesuai dengan RAB dan APBDes Desa Belendung T.A. 2015 dan T.A. 2016.
“Tersangka WALIM melakukan Penyisihan dan Pemotongan Dana Desa setiap tahapannya dari hasil pelaksanaan kegiatan dengan nilai sebesar Rp.103.960.224, Sehingga tidak Sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa pada Pasal 7 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan (2) serta Pasal 2 ayat (1)”. Ucap Kapolda Jabar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita buku tabungan atas nama Walim, rekening koran, dokumen proposal pengajuan anggaran tahun 2015 dan 2016, kwitansi pembelian barang, dan dokumen laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa tahun 2015 dan 2016 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka akan di kenakan Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 miliyar.
“Berkas Perkara Sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar,dan sudah dilakukan Tahap II penyerahan tersangka dan Barang bukti serta saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipidkor Bandung”. Pungkas Kapolda.(red)
One comment
Pingback: Sekjen Apdesi Pusat Sering Wanti-wanti Kades Soal Dana Desa - Fakta Jabar