KARAWANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Keuangan Daerah (BPKAD) Hadis Herdiana, mewanti wanti kepala desa untuk tidak main-main dalam mengajukan permohonan pencairan anggaran Dana Desa 2018. Hadis menyatakan jika berkas pengajuan dari pihak desa tidak lengkap, atau tidak lolos verifikasi, maka anggaran tersebut tidak akan bisa dicairkan.
“Memang anlokasi anggaran yang tahap 1 sebesar 20 persen daripusat untuk dana desa sudah terparkir di kas daerah. Artinya, jika sudah ada pengajuan dan permohonan dari pihak desa yang berkasnya sudah lengkap, sudah lolos verifikasi, maka kami segera gelontorkan ke kas desa, tidak akan kami tunda tunda lagi,” kata Hadis Herdiana, kepada Fakta Jabar, Rabu (21/3), hari ini.
Baca Juga: Dana Desa Rp283 Miliar Cair Maret
Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) DPMD Kabupaten Karawang, Agus Somantri, mengamini hal itu. Kata Agus, pemberkasan yang sudah lengkap dari pihak desa diantaranya mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Perbup nomor 32 Tahun 2018.
“Diantaranya APBDes tahun berjalan. Termasuk pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2017,” jelas Agus Somantri. (red)
Baca Juga: Bapak Kades Catat Ini! Uang Dana Desa Cair Akhir Maret 2018
One comment
Pingback: Bapak Kades Catat Ini! Uang Dana Desa Cair Akhir Maret 2018 - Fakta Jabar