Pencairan tahapan Dana Desa 2018 diseluruh wilayah desa di Kabupaten Karawang masih tunggu Peraturan Bupati tentang Dana Desa ditandatangani Bupati Cellica Nurachadiana. Jumlah Dana Desa 2018 yang akan digelontorkan tersebut mencapai Rp283 miliar.
“Kalau perbupnya sudah ditandatangani oleh bupati, baru kemudian disusul dengan sosialisasi dan pengajuan dari seluruh desa se Kabupaten Karawang,” kata Kabid DMPD Karawang Agus Somantri.
Menjawab pertanyaan, Agus menjelaskan jika pengajuan usulan pencairan Dana Desa 2018 ini tepat waktu, pencairan dana desa dimungkinkan sudah bisa terealisasi per Maret 2018.
“Saat ini regulasinya dulu yang kita rapihkan. Jadi, regulasinya siap kemungkinan besar bulan empat tahun ini dana desa se Karawang sudah bisa digulirkan,” katanya.
Agus mengatakan jumlah Dana Desa 2018 mengalami kenaikan dibanding tahun 2017. Lain hal, Agus mengajak masyarakat Karawang ikut memonitor pemanfaatan Dana Desa 2018 dan tidak segan melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan penyelewengan.
“Tahun 2018 tidak susut tapi naik jadi Rp283 miliar,” tutupnya, lewat sambungan telepon. (rif)
One comment
Pingback: Jika Pengajuan Tidak Lengkap, Desa Tidak Bisa Cairkan Dana Desa 2018 - Fakta Jabar