Forkominda Karawang Kebakaran Jenggot Atas Pernyataan Cawapres Sandiaga Uno, Kapolres: Tidak Benar Ada Persekusi!

KARAWANG – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kabupaten Karawang memberikan klarifikasi atas pernyataan Sandiaga Salahudin Uno, dalam debat perdana Capres dan Cawapres yang digelar Kamis malam 17 Januari 19 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Cawapres nomor urut 2, Sandiaga Salahudin Uno, mengatakan bahwa seorang nelayan bernama Najib asal Dusun Pasirputih, Desa Sukajaya, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang telah dipersekusi aparat penegak hukum.

Atas hal itu, Forkominda Kabupaten Karawang (Bupati, DPRD, Kapolres, Kodim, Kejaksaan, Pengadilan Negeri) menggelar konferensi pers di aula Polres Karawang, Jumat 18 Januari 2019.

Dikomandoi Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya menyebut tidak benar terdapat persekusi dan kriminalisasi terhadap Najib, warga asal Pasirputih, Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

“Tidak benar ada persekusi atau kriminalisasi terhadap saudra NJ di wilayah hukum Polres Karawang. Kalaupun ada, silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, dan tentunya akan kita proses hukum pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pengertian persekusi ialah pemaksaan kehendak kepada seseorang. Slamet juga membantah Najib mengalami kriminalisasi. Sebab proses hukum dilakukan secara transparan.

“Terlapor juga ada penasihat hukumnya, dan bisa dipertanggujawabkan secara hukum,” jelasnya.

Masih menurut Kapolres, fakta hukum pada persoalan itu ada dua perkara yang dilaporkan ke Polsek Cilamaya dan Polres Karawang.

“Pertama, kasus yang dilaporkafn ke Polsek Cilamaya ialah penganiayaan dengan Najib sebagai pelapor sekaligus korban. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan SH sebagai tersangka. SH merupakan salah satu anggota kelompok masyarakat (pokmas) yang bergerak di bidang lingkungan,” kata Kapolres.

Kata dia, berdasarakan keterangan saksi dan visum et repertum, ditemukan pidana pasal 352 KUHP atau penganiayaan ringan.

Kasus tersebut dalam proses pemberkasan. Rencananya, minggi depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang untuk diproses lebih lanjut.

Kronologi penganiayaan itu, Slamet juga menjelaskan, Najib diketahui telah menebang dan menambang pasir yang menurut pengakuannya digunakan untuk membuat halaman rumah. Najib sudah diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan dan masih dilakukan lagi, sehingga menbuat tersangka (SH) menegur, kemudian terjadi cekcok dan terjadilah penganiayaan.

“Sementara kasus kedua, dilaporkan ke Polres Karawang oleh Wawan Setiawan, polisi khusus (Polsus) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karawang. Najib dilaporkan atas dugaan penambangan pasir tanpa izin dan perusakaan ekosistem wilayah laut. Kasus ini dilaporkan pada Oktober 2018,” tambah Kapolres.

Dalam penyelidikan tersebut, lanjutnya, sudah melakukan interogasi dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi. Pihaknya juga telah dua kali melayangkan undangan klarifikasi kepada Najib. Hanya saja, Najib tidak memenuhi pemanggilan tersebut tanpa keterangan yang jelas.

“Ini juga menjadi salah satu kendala proses hukum tersebut,” pungkasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Karawang, Rohayatie dalam hal ini diwakilnya oleh Ruly, menyatakan kejaksaan menunggu berkas dari Polres untuk ditindak lanjuti ke pengadilan agar di sidangkan.

“Berkas itu kalau sudah masuk di kejaksaan, kami cek kelengkapannya. Jika sudah lengkap kami limpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan,” ucapnya.

Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadia juga mengaku kaget dengan pernyataan itu. Pihaknya segera melakukan komunikasi dengan Forkominda malam itu juga.

“Ini berkaitannya dengan Karawang. Maka kami lakukan kroscek lapangan. Dan tidak ada persekusi yang dimaksudkan,” tandasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Konsisten Memberikan Layanan Prima, JNE Raih Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

Faktajabar.co.id – Dalam momen istimewa menyambut HUT ke- 34 yang ...