Aher Minta Semua Pihak Tahan Diri Masalah Transportasi Online

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta semua pihak menahan diri dan bersabar menunggu penetapan aturan angkutan umum berbasis aplikasi atau online. Saat ini pemerintah pusat sedang mengumpulkan berbagai masukan dari berbagai elemen masyarakat perihal angkutan umum online ini.

“Kementerian (Perhubungan) menyerap aspirasi sebanyak-banyaknya dari berbagai kalangan masyarakat (terkait aturan angkutan umum online ini),” kata pria yang akrab disapa Aher, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (18/10).

Aher mengungkapkan keberadaan angkutan umum online bagian dari perkembangan zaman yang sulit dihindari. Meski begitu tetap perlu ada aturan yang menjadi payung hukum keberadaan angkutan umum online tersebut.

“Teknologi harus menjadi bagian dari kehidupan kita. Persoalannya ketika teknologi digunakan untuk layanan umum kan perlu ada aturan. Jadi larangan tidak ada, cuman aturan juga belum ada. Jadi harus ada aturan karena menyangkut layanan publik dan keselamatan publik,” ujar Aher.

Dalam kesempatan ini, dia juga menegaskan angkutan umum online tetap bisa menjalankan aktivitas seperti biasa. Namun paling penting, kata Aher, tetap menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat.

“Bilang enggak ada larangan silahkan beroperasi. Silahkan saling hormat-menghormati. Jangan sampai ada intimidasi jangan sampai ada masalah apa-apa,” tegas Aher.

Sementara untuk tuntutan dari pihak angkutan umum konvensional meminta adanya kesetaraan, menurut Aher sedang dirumuskan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.

“Untuk tuntutan teman-teman konvensional yang ingin ada kesetaraan sedang dipersiapkan Kementerian Perhubungan, sedang menyerap aspirasi. Insya Allah sebentar lagi keluar,” pungkasnya. (dtk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Konsisten Memberikan Layanan Prima, JNE Raih Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

Faktajabar.co.id – Dalam momen istimewa menyambut HUT ke- 34 yang ...