KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang hanya mengesahkan 12 Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2018. Jika dibandingkan tahun 2017 terjadi penurunan signifikan. Pasalnya tahun sebelumnya DPRD mampu mengesahkan 21 Perda selama 1 tahun berlangsung.
Kepala Bagian Persidangan DPRD setempat, Udin menjelaskan terjadinya penurunan Perda ini karena disibukan kegiatan anggota DPRD.
Ia merincikan Raperda yang sudah di paripurnakan tahun 2018. Adalah Raperda tentang Penghargaan Daerah usulan eksekutif, Raperda tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah usulan eksekurif, Raperda tentang Retribusi Jasa Umum usulan eksekutif, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha usulan eksekutif, Rapersa tentang Perubahan Atas Perda Kab.Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa inisiatif Komisi A.
“Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Jalan Umum inisiatif Komisi C, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab.Karawang kepada BUMD PT BPR Kab.Karawang Jabar, PT LKM Karawang dan PT Tirta Tarum Kab.Karawang atas usulan Komisi B, Raperda tentang Penyertaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik usulan eksekutif, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan inisiatif Komisi D,” jelasnya kepada Fakta Jabar, Senin 7 Januari 2019.
Selanjutnya, kata Udin, Raperda tentang Perizinan Pemasangan Reklame inisiatif Komisi A, Raperda tentang Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah usulan eksekutif, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tabun 2016-2021.
“Jumlah seluruhnya ada 15 Raperda. Hanya saja 3 Raperda itu adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017. Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2018 dan Raperda tentang APBD tahun 2019,” jelasnya.
Sementara 2019 ajuan eksekutif sebanyak 16 Raperda, inisiatif DPRD sebanyak 9 Raperda dan luncuran sebanyak 8 Raperda.
“Ini ajuan 2019 sebanyak 33 Raperda. Realisasi atau tidaknya tergantung pihak legislatif,” pungkasnya.(cim)